• UGM
  • IT Center
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
Fakultas Kedokteran Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan
Program Studi Kebijakan dan Manajemen Kesehatan
Minat Kebijakan dan Manajemen Pelayanan Kesehatan
  • Home
  • Tentang KMPK
    • VISI & MISI
  • Kurikulum Minat
    • Materi Kuliah
  • Dosen & Tendik
  • Kegiatan Ilmiah
  • FAQs & Hubungi Kami
    • Galeri Foto
  • Beranda
  • Laporan-Kegiatan
Arsip:

Laporan-Kegiatan

REPORTASE WEBINAR “Arah Baru Pembangunan Kesehatan Indonesia: Memahami RENSTRA Kementerian Kesehatan 2025–2029”

Laporan-Kegiatan Wednesday, 12 November 2025

Selasa,

SELENGKAPNYA

Reportase “Menyelami Dinamika Layanan Primer di Perkotaan dan Kepulauan: Studi Implementasi Lapangan Mahasiswa KMPK UGM di Jakarta dan Kepulauan Seribu”

Laporan-Kegiatan Wednesday, 12 November 2025

Sebagai wujud komitmen terhadap pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya poin 3 (Good Health and Well-being), poin 4 (Quality Education), dan poin 17 (Partnerships for the Goals), mahasiswa Minat Kebijakan dan Manajemen Pelayanan Kesehatan (KMPK) Program Studi Magister Kebijakan dan Manajemen Kesehatan, Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada (FK-KMK UGM) melaksanakan kunjungan studi bertajuk “Implementasi ILP di Puskesmas Tanah Abang & Puskesmas Kepulauan Seribu Selatan: Inovasi Puskesmas di Wilayah Perkotaan dan Kepulauan.” Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, pada Rabu–Kamis, 8–9 Oktober 2025, dengan agenda kunjungan ke dua lokasi representatif: Puskesmas Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang menjadi model inovasi layanan primer di kawasan perkotaan padat, serta Puskesmas Kepulauan Seribu Selatan, yang mengembangkan inovasi pelayanan kesehatan di wilayah kepulauan dengan keterbatasan akses geografis. Kunjungan di hari pertama dimulai di Puskesmas Tanah Abang. Kegiatan dibuka oleh dr. Lutfan Lazuardi, M.Kes, Ph.D, Ketua Departemen sekaligus Kepala Program Studi Kebijakan dan Manajemen Kesehatan FK-KMK UGM. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya kegiatan lapangan sebagai sarana memperkuat pemahaman mahasiswa terhadap teori organisasi dan penerapannya dalam praktik layanan kesehatan primer. Selanjutnya, Prof. Dr. dr. Mubasysyir Hasanbasri, MA, Penanggung Jawab Mata Kuliah Teori Organisasi, mengajak mahasiswa untuk melihat organisasi pelayanan kesehatan sebagai sistem adaptif yang terus bertransformasi menghadapi dinamika masyarakat urban. Pada sesi utama, dr. Ovi Norfianna, MKM, Kepala Puskesmas Tanah Abang, memaparkan berbagai inovasi dan transformasi layanan yang dilakukan, antara lain penguatan sistem manajemen mutu, optimalisasi layanan berbasis digital, serta pengembangan Pustu Gelora sebagai perpanjangan layanan puskesmas. Mahasiswa juga berkesempatan melakukan observasi langsung terhadap fasilitas, sarana, dan prasarana puskesmas, serta berdiskusi mengenai strategi inovatif dalam pengelolaan layanan kesehatan perkotaan. Kegiatan hari kedua berlanjut di Puskesmas Kepulauan Seribu Selatan. Acara dibuka oleh dr. Lutfan Lazuardi, M.Kes, Ph.D dan Prof. Dr. dr. Mubasysyir Hasanbasri, MA, kemudian dilanjutkan dengan paparan oleh dr. Ika Reny Retnowati, Kepala Puskesmas Kepulauan Seribu Selatan. Dalam presentasinya, dr. Ika menjelaskan berbagai strategi adaptif dalam menghadapi keterbatasan geografis dan logistik. Mahasiswa kemudian melakukan observasi ke berbagai unit layanan dan berdialog langsung dengan tenaga kesehatan untuk memahami lebih dalam sistem manajemen mutu dan rujukan di wilayah kepulauan. Kegiatan ditutup dengan diskusi reflektif mahasiswa yang difasilitasi oleh dosen pendamping. Dalam sesi tersebut, mahasiswa berbagi pandangan tentang keterkaitan antara pengalaman lapangan dan teori kebijakan serta manajemen yang telah dipelajari di kelas. Kunjungan studi ini menjadi pengalaman berharga bagi mahasiswa untuk melihat langsung perbedaan sekaligus kesamaan strategi pelayanan kesehatan di dua konteks geografis yang berbeda. Melalui kegiatan ini, mahasiswa diharapkan mampu mengembangkan wawasan kritis dan aplikatif dalam kebijakan dan manajemen pelayanan kesehatan, serta menumbuhkan semangat kolaborasi lintas sektor guna memperkuat sistem kesehatan primer di Indonesia. Reporter:

  1. Winda Ernia
  2. Fadliana

SELENGKAPNYA

Reportase Kunjungan Mahasiswa Minat Kebijakan dan Manajemen Pelayanan Kesehatan (KMPK) Prodi Magister Kebijakan dan Manajemen Kesehatan ke Puskesmas Tanah Abang Jakarta

Laporan-Kegiatan Monday, 1 July 2024

SELENGKAPNYA

Reportase Workshop Penyusunan Proposal Riset Implementasi Kebijakan Batch II

Laporan-Kegiatan Wednesday, 26 June 2024

SELENGKAPNYA

Workshop Penyusunan Proposal Riset Implementasi Kebijakan Batch I

Laporan-Kegiatan Wednesday, 26 June 2024

SELENGKAPNYA

Webinar Series 3 – Desain Studi Riset Implementasi Kebijakan

Laporan-Kegiatan Wednesday, 7 February 2024

REPORTASE

SELENGKAPNYA

Webinar Series 2 – Merancang Pertanyaan Riset Implementasi Kebijakan

Laporan-Kegiatan Thursday, 1 February 2024

REPORTASE

SELENGKAPNYA

Webinar Series 1 – Perkenalan Riset Implementasi

Laporan-Kegiatan Thursday, 25 January 2024

 

REPORTASE

Webinar

SELENGKAPNYA

Kegiatan Pembelajaran Pembuatan Policy Brief Mahasiswa KMPK 2023

Laporan-KegiatanPolicy Brief Wednesday, 10 January 2024

SELENGKAPNYA

Seminar Rabuan – Harapan Dan Permasalahan Dalam Penyusunan RUU Tentang Kesehatan (Omnibus Law) Tahun 2023

Laporan-Kegiatan Thursday, 10 November 2022

Minat Kebijakan dan Manajemen Pelayanan Kesehatan, Departemen Kebijakan dan Manajemen Kesehatan, FK-KMK UGM telah menyelenggarakan Seminar Rabuan dengan tema “Harapan Dan Permasalahan Dalam Penyusunan RUU Tentang Kesehatan (Omnibus Law) Tahun 2023” pada Rabu, 12 Oktober 2022 mulai pukul 10.00-12.00 WIB melalui media online meeting zoom. Acara dibuka oleh dr. Lutfan Lazuardi, M.Kes., Ph.D selaku Ketua Departemen Kebijakan dan Manajemen Kesehatan. Diskusi dipandu oleh Dr. dr. Dwi Handono Sulistyo, M.Kes selaku moderator. Pembicara pertama adalah Indah Febrianti, S.H., M.H (Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan) yang menjelaskan saat ini terdapat banyak peraturan perundang-undangan tentang kesehatan yang saat ini sudah dijalankan. Namun memang perlu penguatan untuk pelaksanaannya. Metode Omnibus Law dalam pembentukan RUU diatur dalam UU No.13 Tahun 2012. Ketika akan adanya Omnibus Law maka perlu ada dokumen perencanaan. Perlu ada kajian bersama ketika memang RUU Omnibus Law sudah ada dan sudah disepakati antara pemerintah dan DPR. Kemenkes memiliki pandangan bahwa regulasi kesehatan saat ini mempunyai jumlah yang terlalu banyak dan dapat mengarah pada regulasi yang berkualitas buruk sehingga akan berpotensi tercipta disharmoni regulasi. Regulasi yang buruk akan berpotensi untuk terjadinya saling bertentangan antara regulasi yang satu dengan yang lainnya, tumpang tindih, multi tafsir. tidak taat asas, tidak efektif, menciptakan beban yang tidak perlu, menciptakan biaya tinggi. Ibu Indah menegaskan bahwa terkait Omnibus Law Kesehatan, saat ini Kemenkes masih menunggu informasi dan koordinasi lebih lanjut dengan kementerian dan pihak terkait. Pembicara selanjutnya adalah dr. Mahesa Paranadipa Maikel, M.H (Wakil Ketua Umum 2 PB IDI Pusat) yang menyampaikan bahwa pada bulan Juni 2022 IDI pernah memaparkan terkait urgensi revisi UU Praktik Kedokteran, namun saat ini yang urgent adalah UU Pendidikan Kedokteran. Adanya naskah akademik terkait RUU Kesehatan yang beredar di sosial media membuat PB IDI merespon. Pada pasal 453, adanya mekanisme omnibus law menyatakan akan mencabut 9 UU yang sudah ada, seperti UU terkait pengaturan profesi akan dicabut. Beberapa hal yang diubah seperti terkait dokter asing, pelatihan/fellowship/gelar subspesialis, STR, SIP yang sudah tidak ada rekomendasi dari organisasi profesi, KKI dan KTKI, Majelis Penegakkan Disiplin (ad hoc). Di daftar nomor 16 RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2022, RUU Omnibus Law Kesehatan sudah disetujui DPR, tapi belum ada di website (belum dipublikasikan secara resmi). Disisi lain ada RUU terkait obat dan pendidikan dokter yang juga disetujui oleh DPR di tahun 2023, sehingga dikhawatirkan dapat tumpang tindih. Adanya asas solus poli suprema lex esto, keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi. Sehingga IDI juga dilibatkan dalam perumusan maupun implementasi kebijakan kesehatan. Pembicara ketiga adalah Dr. Rimawati, SH, M.Hum (Dosen Fakultas Hukum UGM) yang menerangkan bahwa sistem hukum Indonesia adalah civil law system, sedangkan Omnibus Law adalah common law system, dengan adanya Omnibus Law akan ada perubahan UU di Indonesia, karena pemerintah merasa dimudahkan dengan melihat 1 regulasi saja. Dasar hukumnya di UU No 13 Tahun 2022 Perubahan Kedua UU Nomor 12 Tahun 2011, namun UU ini tidak menghapus UU No.12 Tahun 2011 tentang P3. Omnibus Law sangat berkaitan dengan upaya penyederhanaan regulasi untuk harmonisasi peraturan perundang-undangan, metode ini bisa menekan ego sektoral. Omnibus Law adalah peraturan perundang-undangan yang mengubah/mencabut beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan dari sektor-sektor yang berbeda untuk disatukan ke dalam 1 peraturan perundang-undangan. Omnibus Law bukan sebagai undang-undang payung. Teknik pembentukan UU Omnibus Law berbeda dengan UU biasa. Harus jelas perubahan atau pencabutannya, alasannya mengapa, harus ada landasan filosofis dan yuridisnya. Dalam konsep civil law system, UU menjadi kodifikasi (pembukuan hukum dalam satu himpunan UU dalam materi yang sama). Naskah Akademik (NA) semua regulasi yang akan disimplifikasi menjadi Omnibus Law akan berbeda-beda dengan UU spesifik (misal UU Kesehatan Jiwa). Omnibus Law bisa meningkatkan efisiensi biaya dan efektivitas waktu, harmonisasi pengaturan akan terjaga, partai oposisi memiliki kesempatan untuk melakukan pembahasan bersama. Implikasinya pada beberapa peraturan yang akan dicabut seperti wabah penyakit menular, kesehatan, rumah sakit, kesehatan jiwa dan kekarantinaan kesehatan. Beberapa tantangan yang akan ada yaitu permasalahan regulasi kesehatan Indonesia kompleks, adanya prinsip supremasi konstitusi, kejelasan isu dalam sistem kesehatan dan partisipasi publik dalam pembentukan RUU Kesehatan.

Sesi terakhir merupakan sesi closing statement dari para pembicara. Ibu Indah menyampai Kemenkes merasa RUU Kesehatan menjadi PR yang berat karena membutuhkan pendalaman dan kepastian dari legislatif. Kemenkes saat ini sedang concern untuk review beberapa regulasi yang berkenaan untuk transformasi beberapa pilar di sistem kesehatan. Kemenkes berkomitmen untuk mewujudkan transformasi sistem kesehatan. Kemenkes berharap adanya kolaborasi dan koordinasi dengan multi pihak untuk penyusunan regulasi. dr. Mahesa menegaskan bahwa IDI dan seluruh OP tetap menjaga komitmen untuk mendukung pemerintah dan legislatif dalam memperbaiki sistem kesehatan. IDI juga mengingatkan untuk kesehatan jangan hanya dianggap untuk kepentingan politik saja. Penyampaian terakhir adalah Bu Rima yang menyampaikan bahwa penyusunan Ombinus Law tidak hanya melihat dalam konteks teknik penyusunan saja, namun akademisi akan menyampaikan bahwa asas-asas P3 tidak ditinggalkan sehingga dalam implementasinya akan berjalan dengan baik. SELENGKAPNYA

123
Universitas Gadjah Mada

Minat Kebijakan dan Manajemen Pelayanan Kesehatan

Alamat: Lt.2 Gedung IKM, Jl Farmako, Sekip Utara, Yogyakarta

Email   : hpm.fk@ugm.ac.id

Telepon: (0274) 547659, 542900

© Universitas Gadjah Mada

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY