• UGM
  • IT Center
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
Fakultas Kedokteran Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan
Program Studi Kebijakan dan Manajemen Kesehatan
Minat Kebijakan dan Manajemen Pelayanan Kesehatan
  • Home
  • Tentang KMPK
    • VISI & MISI
  • Kurikulum Minat
    • Materi Kuliah
  • Dosen & Tendik
  • Kegiatan Ilmiah
  • FAQs & Hubungi Kami
    • Galeri Foto
  • Beranda
  • Laporan-Kegiatan
  • REPORTASE WEBINAR “Arah Baru Pembangunan Kesehatan Indonesia: Memahami RENSTRA Kementerian Kesehatan 2025–2029”

REPORTASE WEBINAR “Arah Baru Pembangunan Kesehatan Indonesia: Memahami RENSTRA Kementerian Kesehatan 2025–2029”

  • Laporan-Kegiatan
  • 12 November 2025, 14.41
  • Oleh: hpm.fk
  • 0

Selasa, 4 November 2025 – Departemen Health Policy and Management dengan minat Kebijakan dan Manajemen Pelayanan Kesehatan (KMPK) Program Studi Magister Kebijakan dan Manajemen Kesehatan, Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada (FK-KMK UGM) menyelenggarakan webinar bertajuk “Arah Baru Pembangunan Kesehatan Indonesia: Memahami RENSTRA Kementerian Kesehatan 2025–2029”. Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber utama, yakni Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D., Guru Besar Departemen KMK FK-KMK UGM, dan Kartika, SKM., MPH. dari Biro Perencanaan dan Anggaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Webinar dipandu oleh dr. Winda Ernia selaku moderator. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai arah, sasaran, dan strategi pembangunan kesehatan nasional sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2025, serta menjadi forum diskusi akademis untuk menjembatani pemahaman para pemangku kepentingan terhadap perubahan kebijakan sektor kesehatan Indonesia di era transformasi.

Pengantar: Pentingnya Memahami RENSTRA Kementerian Kesehatan 2025–2029

Narasumber : Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D.

Dalam sesi pengantar, Prof. Laksono menekankan bahwa Rencana Strategis Kementerian Kesehatan (RENSTRA Kemenkes) merupakan dokumen fundamental yang menandai arah baru pembangunan kesehatan nasional pasca lahirnya Undang-Undang Kesehatan Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Beliau menjelaskan bahwa RENSTRA Kemenkes tidak sekadar menjadi dokumen administratif, melainkan panduan strategis untuk memahami dinamika perubahan sistem kesehatan nasional dan hubungan antarsektor dalam pembangunan kesehatan. Prof. Laksono menguraikan tiga fokus utama dalam memahami RENSTRA:

  1. Dinamika sektor kesehatan dan cara berpikir baru dalam mengelola perubahan. Beliau memperkenalkan konsep sense-making sebagai pendekatan berpikir untuk memahami perubahan besar dan menafsirkan arah kebijakan kesehatan baru.
  2. Posisi RENSTRA Kemenkes dalam sistem pembangunan kesehatan nasional dan daerah. Menurut Prof Laksono, isu koordinasi antara pusat dan daerah menjadi tantangan penting, terutama karena sifat desentralisasi sistem kesehatan.
  3. Metode pembelajaran interaktif RENSTRA melalui platform digital. Melalui situs https://kebijakankesehatanindonesia.net/permenkes-no-12-th-2025/ RENSTRA kini dapat diakses dan dipelajari secara daring, sehingga memudahkan eksplorasi dokumen yang kompleks.

Beliau menyoroti bahwa banyak pihak kesulitan memahami isi dokumen RENSTRA yang tebal dan teknis. Karena itu, inovasi pembelajaran digital menjadi langkah penting untuk meningkatkan literasi kebijakan di kalangan akademisi dan praktisi kesehatan. Selain itu, Prof. Laksono menyoroti isu klasik mandatory spending (alokasi 5% APBN dan 10% APBD untuk kesehatan) yang selama ini dianggap sebagai indikator komitmen pemerintah terhadap kesehatan. Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut belum memiliki dasar ilmiah yang kuat dan tidak selalu efektif dalam meningkatkan pemerataan maupun efisiensi anggaran. Sebagian besar dana kesehatan terserap pada layanan kuratif melalui BPJS, sementara anggaran untuk promosi dan pencegahan masih rendah. Beliau juga memaparkan adanya ketimpangan pelayanan kesehatan antarwilayah. Di Pulau Jawa, klaim BPJS meningkat signifikan, sementara di wilayah timur seperti Maluku Utara, Papua Barat, dan Papua cenderung stagnan. Kondisi ini menunjukkan masih adanya kesenjangan dalam akses dan kualitas layanan. Untuk mengatasi masalah tersebut, diperkenalkan pendekatan baru berupa Rencana Induk Bidang Kesehatan (RIBK) sebagai dasar penganggaran berbasis kinerja. Melalui RIBK, pemerintah pusat dan daerah wajib mengalokasikan anggaran kesehatan berdasarkan kebutuhan riil dan capaian program. Pendekatan ini menggantikan pola lama yang bersifat input-based, menuju sistem yang lebih terukur dan akuntabel.

Sesi Utama: Arah Baru Pembangunan Kesehatan Indonesia dan Implementasi RENSTRA 2025–2029

Narasumber : Kartika, SKM., MPH (Biro Perencanaan dan Anggaran Kemenkes RI)

Bu Kartika membuka paparannya dengan menjelaskan bahwa Permenkes Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2025–2029 telah resmi ditetapkan pada 10 Oktober 2025, bertepatan dengan penyelesaian RPJMN 2025–2029 dan RIBK 2025–2029. Penyusunan RENSTRA dilakukan secara iteratif dan paralel dengan kedua dokumen tersebut agar terjadi konsistensi arah kebijakan lintas sektor. Beliau menjelaskan bahwa dasar hukum penyusunan RENSTRA kini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025, menggantikan acuan lama dari Permen PPN Nomor 10 Tahun 2023. Secara struktur, dokumen RENSTRA terdiri atas enam bab utama, yaitu:

  1. Pendahuluan
  2. Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran Strategis
  3. Arah Kebijakan dan Strategi
  4. Kerangka Regulasi dan Kelembagaan
  5. Target Kinerja dan Kerangka Pendanaan
  6. Penutup dan Lampiran

Bagian Lampiran merupakan porsi terbesar (sekitar 900 halaman) yang berisi matriks kinerja, pendanaan, serta kerangka regulasi lintas lembaga dan sumber pendanaan (APBN, APBD, dan sumber sah lainnya). Seluruh isi lampiran tersebut disusun dengan berpedoman pada enam pilar Transformasi Sistem Kesehatan Nasional yang menjadi dasar arah pembangunan kesehatan dalam RENSTRA 2025–2029. Bu Kartika menegaskan bahwa RENSTRA 2025–2029 merupakan representasi dari transformasi kesehatan nasional. Dokumen ini berfungsi ganda—sebagai rencana strategis kelembagaan Kemenkes, sekaligus sebagai manifestasi arah transformasi sistem kesehatan Indonesia yang berlandaskan enam pilar utama:

  1. Transformasi Layanan Primer. Meliputi penguatan layanan kesehatan dasar, pemeriksaan kesehatan gratis untuk masyarakat, peningkatan cakupan imunisasi (dari 11 menjadi 14 antigen), serta 14 jenis skrining kesehatan bagi kelompok rentan. Pembangunan Puskesmas di 171 kecamatan menjadi prioritas, diiringi peningkatan kapasitas laboratorium kesehatan masyarakat dan penyediaan layanan berbasis siklus hidup.
  2. Transformasi Layanan Rujukan. Berfokus pada pembangunan rumah sakit berkualitas di tingkat kabupaten/kota serta pemenuhan dokter spesialis melalui mekanisme insentif daerah dan program hospital-based education. Pemerintah juga mempercepat penyediaan peralatan medis dan sistem rujukan yang terintegrasi.
  3. Transformasi Ketahanan Sistem Kesehatan. Menguatkan kesiapsiagaan terhadap ancaman penyakit menular, dampak perubahan iklim, dan krisis lingkungan. Termasuk di dalamnya adalah manajemen adaptasi perubahan iklim, pencegahan keracunan makanan, serta pengendalian resistensi antimikroba.
  4. Transformasi Pembiayaan Kesehatan. Mengarah pada output-based budgeting, memastikan pendanaan kesehatan yang efektif dan efisien. Kementerian Kesehatan mendorong diversifikasi sumber dana di luar APBN/APBD melalui kemitraan publik–swasta, hibah, dan investasi sosial kesehatan.
  5. Transformasi SDM Kesehatan. Fokus pada peningkatan kompetensi tenaga kesehatan dan pemerataan distribusi. Pemerintah memberi tunjangan khusus bagi dokter di daerah, mendorong pelatihan berbasis kompetensi, serta membuka kesempatan bagi tenaga kesehatan lulusan luar negeri (baik WNI maupun WNA) untuk mendukung pemerataan layanan.
  6. Transformasi Teknologi Kesehatan. Meningkatkan integrasi data kesehatan nasional, mempercepat digitalisasi sistem informasi kesehatan (SIKN), serta mendorong penggunaan teknologi inovatif dalam pelayanan, termasuk telemedicine dan precision medicine.

Bu Kartika menambahkan bahwa seluruh program dan indikator kinerja dalam RENSTRA disusun berbasis program cascaded, yakni setiap indikator kementerian dijabarkan ke dalam program, subprogram, dan kegiatan dengan penanggung jawab yang jelas di tingkat pusat maupun daerah. Pendekatan ini diharapkan dapat memperkuat akuntabilitas dan keterpaduan pelaksanaan kebijakan. Arah Pembangunan Kesehatan dalam RPJMN 2025–2029 RENSTRA Kemenkes 2025–2029 mendukung visi RPJMN “Mempercepat Transformasi Ekonomi dan Kesejahteraan untuk Indonesia Emas 2045”, terutama pada agenda prioritas peningkatan kualitas sumber daya manusia dan ketahanan kesehatan nasional. Beberapa sasaran strategis utama antara lain:

  • Peningkatan usia harapan hidup menjadi 74,4 tahun pada tahun 2025.
  • Penurunan angka kematian ibu dan bayi.
  • Peningkatan cakupan pemeriksaan kesehatan gratis bagi masyarakat.
  • Pengendalian penyakit TBC dan Neglected Tropical Diseases (NTD).
  • Peningkatan literasi kesehatan masyarakat.

Selain itu, RENSTRA juga mendukung program nasional seperti pemberian makan bergizi gratis bagi anak sekolah, penguatan ketahanan pangan dan gizi, serta peningkatan akses air bersih dan sanitasi layak—selaras dengan sasaran lintas sektor dalam RPJMN dan SDGs. Peran Lintas Sektor dan Kolaborasi Bu Kartika menegaskan bahwa keberhasilan implementasi RENSTRA Kemenkes 2025–2029 tidak dapat dicapai hanya oleh pemerintah pusat, tetapi menuntut kolaborasi lintas sektor yang erat antara pemerintah daerah, akademisi, dan sektor swasta. Sinergi ini menjadi kunci agar transformasi sistem kesehatan nasional benar-benar terwujud secara menyeluruh dari tingkat pusat hingga daerah.

1.Pemerintah Daerah.

Pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam menerjemahkan kebijakan nasional ke dalam konteks lokal. Kartika menjelaskan bahwa daerah diharapkan menyelaraskan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta rencana anggaran (APBD) dengan arah kebijakan dan indikator kinerja yang tertuang dalam RENSTRA dan RIBK. Sinkronisasi ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih program antara pusat dan daerah, serta memastikan penggunaan anggaran kesehatan berbasis kebutuhan riil masyarakat. Pemerintah daerah juga berperan dalam memperkuat kapasitas Puskesmas, memperluas jangkauan layanan kesehatan primer, dan memastikan keberlanjutan program kesehatan berbasis komunitas di wilayah masing-masing.

2. Akademisi

Akademisi berperan dalam memperkuat penelitian, pendidikan, dan advokasi kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy). Kartika menekankan bahwa perguruan tinggi, terutama yang memiliki program studi kesehatan masyarakat dan kebijakan kesehatan, perlu menjadi mitra strategis dalam proses perencanaan, monitoring, dan evaluasi program kesehatan di daerah. Melalui kegiatan tridarma perguruan tinggi, akademisi dapat berkontribusi dalam mengembangkan model intervensi kesehatan berbasis data, memperkuat sistem informasi kesehatan, serta menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten dan adaptif terhadap tantangan global seperti perubahan iklim, penyakit emerging, dan ketimpangan akses layanan.

3. Sektor Swasta.

Bu Kartika juga menyoroti peran penting sektor swasta dalam mempercepat transformasi kesehatan nasional. Kontribusi swasta meliputi inovasi teknologi kesehatan, kemitraan dalam penyediaan layanan primer dan sekunder, serta dukungan pembiayaan alternatif di luar sumber pendanaan publik. Melalui kerja sama dengan Kementerian Kesehatan dan pemerintah daerah, sektor swasta dapat membantu memperluas akses masyarakat terhadap pelayanan berkualitas, mengembangkan sistem digitalisasi kesehatan, serta memperkuat ekosistem industri alat kesehatan dan farmasi nasional. Pendekatan public-private partnership (PPP) diharapkan mampu menciptakan ekosistem kesehatan yang berdaya saing, mandiri, dan berorientasi pada keberlanjutan.

Dengan kolaborasi lintas sektor tersebut, diharapkan setiap program dan indikator dalam RENSTRA dapat diimplementasikan secara selaras dari tingkat nasional hingga daerah. Kolaborasi ini tidak hanya memperkuat tata kelola sistem kesehatan, tetapi juga berkontribusi langsung terhadap pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), khususnya SDG 3 (Kehidupan Sehat dan Sejahtera) serta SDG 17 (Kemitraan untuk Tujuan Bersama). Sinergi antara pemerintah, akademisi, dan sektor swasta menjadi pondasi penting untuk menciptakan sistem kesehatan yang tangguh, inklusif, inovatif, dan berdaya saing global.

Diskusi dan Tanya Jawab

Sesi tanya jawab berlangsung interaktif dan mengupas berbagai isu teknis. Peserta menanyakan bagaimana sinkronisasi antara kebijakan nasional dan RPJMD daerah pasca Pilkada, mekanisme pendanaan berbasis kinerja, serta hubungan antara Kemenkes dan BPJS dalam penerapan indikator RENSTRA. Bu Kartika menjelaskan bahwa dengan adanya RIBK, daerah diminta mengadopsi indikator pembangunan kesehatan dalam penyusunan RPJMD. Pendanaan kesehatan kini diarahkan untuk lebih efektif dengan memetakan program prioritas dan membuka peluang inovasi pendanaan di luar anggaran reguler. Terkait ketersediaan dokter spesialis, pemerintah telah menyiapkan Perpres Nomor 80 Tahun 2025 yang memberikan tunjangan khusus bagi dokter di daerah, serta mendorong pemberdayaan tenaga kesehatan lulusan luar negeri. Sementara itu, untuk pengadaan obat dan alat kesehatan, Kemenkes memperkuat sistem data dan mempercepat mekanisme distribusi agar tidak terjadi kekosongan di daerah terpencil. Dalam konteks BPJS, dijelaskan bahwa lembaga tersebut juga mengacu pada RIBK. Indikator BPJS masuk dalam sistem evaluasi lintas sektor sehingga diharapkan tidak ada perbedaan arah kebijakan antara Kemenkes dan BPJS.

Kesimpulan Webinar

Webinar ini menegaskan bahwa RENSTRA Kemenkes 2025–2029 merupakan tonggak penting dalam memperkuat sistem kesehatan nasional yang berbasis kinerja, kolaborasi, dan keberlanjutan. Dokumen ini tidak hanya menjadi pedoman teknis perencanaan di lingkungan Kementerian Kesehatan, tetapi juga menjadi acuan transformasi kesehatan Indonesia secara menyeluruh, dari tingkat nasional hingga daerah. Arah kebijakan dalam RENSTRA sejalan dengan upaya pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals / SDGs), terutama empat tujuan utama berikut:

  1. SDG 3 (Good Health and Well-being). RENSTRA Kemenkes 2025–2029 secara langsung mendukung pencapaian SDG 3 melalui penguatan enam pilar transformasi kesehatan nasional. Upaya ini mencakup peningkatan akses layanan kesehatan primer yang lebih merata, pemeriksaan kesehatan gratis bagi masyarakat, dan pengendalian penyakit menular maupun tidak menular seperti tuberkulosis (TBC), stunting, dan neglected tropical diseases (NTDs). Selain itu, transformasi layanan rujukan dan ketahanan sistem kesehatan memperkuat kesiapan Indonesia dalam menghadapi ancaman kesehatan global seperti pandemi dan bencana. Peningkatan literasi kesehatan masyarakat, inovasi teknologi, serta pemerataan tenaga medis juga menjadi bagian integral dari strategi untuk memastikan kehidupan yang lebih sehat dan kesejahteraan bagi semua orang di seluruh usia.
  2. SDG 10 (Reduced Inequalities). Komitmen pemerataan menjadi ruh utama dalam RENSTRA 2025–2029. Melalui pendekatan berbasis kinerja dan kebutuhan daerah, Kemenkes mendorong pengurangan kesenjangan pelayanan kesehatan antarwilayah. Program pembangunan fasilitas kesehatan di daerah tertinggal, penempatan tenaga kesehatan di wilayah terpencil dan perbatasan, serta pemberian tunjangan khusus bagi dokter spesialis di daerah menjadi langkah konkret untuk menciptakan keadilan dalam akses layanan. Dengan demikian, RENSTRA turut mendukung upaya mengurangi ketimpangan dalam pelayanan kesehatan sekaligus memperkuat sistem rujukan nasional agar setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh layanan yang berkualitas.
  3. SDG 13 (Climate Action). RENSTRA Kemenkes juga mengintegrasikan isu perubahan iklim dalam kebijakan kesehatan nasional. Melalui pilar ketahanan sistem kesehatan, pemerintah memperkuat kemampuan adaptasi fasilitas kesehatan terhadap dampak perubahan iklim, seperti peningkatan risiko penyakit berbasis lingkungan, keracunan makanan, dan gangguan kesehatan akibat cuaca ekstrem. Kebijakan ini sejalan dengan upaya global untuk menempatkan kesehatan sebagai aspek utama dalam mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Program health resilience juga diarahkan untuk memperkuat sistem surveilans, pengelolaan limbah medis, dan kesiapsiagaan bencana kesehatan di seluruh wilayah Indonesia.
  4. SDG 17 (Partnerships for the Goals). RENSTRA menegaskan pentingnya kemitraan lintas sektor dalam membangun sistem kesehatan yang tangguh. Kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, akademisi, sektor swasta, dan masyarakat sipil menjadi prasyarat keberhasilan implementasi seluruh kebijakan. Melalui prinsip whole-of-government dan whole-of-society approach, Kemenkes mendorong sinergi kebijakan, pembiayaan inovatif, dan penelitian berbasis bukti untuk mendukung keberlanjutan sistem kesehatan. Pendekatan kolaboratif ini juga memperkuat tata kelola dan memastikan bahwa transformasi kesehatan nasional selaras dengan agenda global SDGs dan Indonesia Emas 2045.

Secara keseluruhan, RENSTRA Kemenkes 2025–2029 mencerminkan komitmen pemerintah dalam membangun sistem kesehatan yang tangguh, inklusif, berkeadilan, dan adaptif terhadap tantangan masa depan. Webinar ini menjadi ruang refleksi bersama bagi akademisi, praktisi, dan pemangku kebijakan untuk memperkuat sinergi dan memastikan setiap kebijakan kesehatan berjalan efektif, berdampak nyata, dan berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Reporter:

  • Fadliana Hidayatu Rizky Uswatun Hasanah, S.Tr.Keb., MHPM
  • Erti Nur Sagenah, S.Kep., Ners., M.N.Sc
  • Lintang Kirana, S. I.Kom

Leave A Comment Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Universitas Gadjah Mada

Minat Kebijakan dan Manajemen Pelayanan Kesehatan

Alamat: Lt.2 Gedung IKM, Jl Farmako, Sekip Utara, Yogyakarta

Email   : hpm.fk@ugm.ac.id

Telepon: (0274) 547659, 542900

© Universitas Gadjah Mada

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY